Kamis, 12 Januari 2012

Killing me inside-biarlah(mahasiswa Perbankan)


Laguku for My Love (By:Aiman)


potret-Bunda (By:Fadli)


foto final IAD





"PERKEMBANGAN ALAT TRANSPORTASI MODERN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA MENGATASINYA”(IAD)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Sekarang ini perkembangan tehnologi semakin pesat diberbagai Negara khususnya dibidang transportasi, perkembangan ini muncul karena manusia menggunakan akalnya untuk menemukan  sebuah masalah yang dihadapinya untuk menciptakan kenyamanan, semakin banyaknya kebutuhan akan pemuas kebutuhan baik kebutuhan Primer maupun Sekunder semakin banyak pula pemikiran manusia yang akan muncul untuk menemukan hal-hal baru yang belum ada sebelumnya.
Alat tranportasi salah satu kemajuan tehnologi yang sangat berpengaruh dalam kelancaran manusia bertransportasi, baik itu menggunakan mobil pribadi, taksi, bis, pesawat terbang, kapal laut dll, yang mana ini adalah hasil dari pemikiran akal manusia untuk mempermudah seseorang mencapai tujuan yang jaraknya jauh. Disamping memerpermudah perkembangan alat transportasi ini juga tentu menimbulkan dampak yang bersifat negatif karena tak selamanya perkembangan tehnologi mengagumkan faktanya tidak dapat dipungkiri alat transportasi sangat berpengaruh dalam pencemaran udara dan bahan bakaranya yang semakin berkurang.
Semakin dikurasnya bahan bakar dari alam ini tentu sangat berdampak pada generasi kedepannya yang tidak dapat merasakan minyak bumi ini karena bahan bakar atau minyak bumi merupakan hasil alam yang tidak dapat diperbaharui kemudian dalam hal ini perlu sebuah upaya mengatasi dampak dampak yang ditimbulkan oleh alat tranportasi baik dampaknya terhadap alam atau lingkungan.



B.    RUMUSAN MASALAH
Dalam hal ini penulis berusaha membahas beberapa masalah yakni sebagai berikut :
1.    Bagaimana  perkembangan alat transportasi sekarang ?
2.    Apa dampak yang ditimbulkan alat tranportasi terhadap lingkungan sekitar?
3.    Bagaimana upaya mengatasi masalah lingkungan yang ditimbulkan oleh alat transportasi?


C.    TUJUAN PENULISAN
Dalam pembuatan makalah ini penulis bertujuan untuk menambah kerangka ilmu mengenai perkembangan alat tranportasi dari perubahannya yang  jauh berbeda perkembangannya sekarang dan berusaha mempelajari dampak-dampaknya terhadap lingkungan hidup , dengan munculnya alat transportasi modern sekarang memberikan gambaran betapa manusia mampu menciptakan sebuah alat yang tidak ada sebelumnya dan kemunculannya sangat bermanfaat bagi manusia sehingga hal ini menjadi pokok pikiran sang penulis agar pengaruh kemunculannya dapat menjadi referensi ilmu yang berguna dan bermanfaat, serta sebagai bahan informasi kepada yang lain mengenai perkembangan alat transportasi , dampak dan upayanya.






D. MANFAAT PENULISAN
Untuk memberikan wawasan dan, pengetahuan dan pembelajaran tentang perkembangan alat transportasi bagi kehidupan manusia dari mulai perkembangannya, dampak positif dan negatifnya akibat tehnologi transportasi modern terhadap lingkungan dan bagaimana upaya mengatasinya.
Dengan mengetahui perkembangan alat tranportasi, seseorang mengetahui bagaimana dinamika pemikiran manusia yang tidak terbatas, kemudian disamping itu kemudahan yang diberikan alat tranportasi ternyata mempunyai dampak negatif pula bagi lingkungan hidup disekitarnya, sehingga muncullah sebuah upaya untuk meminimalisir keadaan yang tidak seimbang ini, dengan demikian dapat diambil manfaat bagaimana sebuah upaya yang harus dilakukan agar permasalhan tersebut terselesaikan baik bagi penulis maupun kepada yang lain.











BAB II
LANDASAN TEORI
1.    Transportasi
Transportasi adalah pemindahan manusia, hewan  atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah wahana yang digerakkan oleh manusia dan atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktifitas sehari-hari.
2.    Alat Transportasi Modern
Alat tranportasi yang mengalami perkembangan dari yang dulunya hanya menggunakan alat tranportasi sederhana seperti , berkuda, kereta lembu, kereta kuda, atau unta untuk dipadang pasir bahkan hanya berjalan kaki ketempat tujuan yang jaraknya lumayan jauh. Contoh alat tranportasi modern seperti; Mobil, pesawat terbang, sepeda motor, bis, bajaj, sepeda dll.
3.    Lingkungan hidup
Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada disekitar kita yang berupa makhluk hidup baik itu manusia, binatang maupun tumbuhan yang semuanya itu memiliki nyawa dan tergolong makhluk yang bernafas dalam katagori lingkungan hidup. sehingga alangkah lebih baik jika menjaga lingkungannya bukan menjadi predator untuk merusak lingkungan hidup.
4.    Arti Penting Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup berperan penting dalam kehidupan, jika lingkungan dieksploitasi manusia terus menerus. Populasi manusia yang makin bertambah menyebabkan peningkatan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Sumber pemenuhan kebutuhan manusia berasal dari lingkungan. Sehingga diperlukan upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya alamnya.

5.    Pencemaran udara
Pencemaran udara diartikan sebagai adanya bahan-bahan atau zat-zat asing di dalam udara yang menyebabkan perubahan susunan (komposisi) udara dari keadaan normalnya. Kehadiran bahan atau zat asing di dalam udara dalam jumlah tertentu serta berada di udara dalam waktu yang cukup lama, akan dapat mengganggu kehidupan manusia. Bila keadaan seperti itu terjadi maka udara dikatakan telah tercemar
6.    Karbon Munoksida
Gas ini sangat bermanfaat bila bereaksi dengan oksigen di udara menghasilkan gas karbon dioksida yang dimanfaatkan bagi tumbuh-tumbuhan untuk melangsungkan fotosintesis dan menghasilkan karbohidrat yang sangat berguna bagi makhluk hidup.
7.    Kandungan Poluton
Polutan (bahan pencemar) yang ada di udara seperti gas buangan CO (karbon monoksida) lambat laun telah memengaruhi komposisi udara normal di atmosfer. Hal ini dapat memengaruhi kondisi lingkungan dengan adanya dampak perubahan iklim.

8.    Perkembangan Alat Transportasi Modern terhadap Lingkungan Hidup
Dalam perkembangan alat tranportasi dari yang bersifat sederhana sampai yang tercanggih mempunyai pengaruhnya terhadap lingkungan, baik dari segi positif ataupun negatifnya. Dari segi positif alat transportasi mempunyai kegunaan dalam membantu seseorang menuju ketempat yang jauh ataupun menghemat waktu ketempat tujuan. Namun dilihat dari segi negatif dampak dari alat tranportasi misalnya kendaraan bermotor yang menghasilkan asap kendaraan, asap tersebut tercemar yang disebut dengan polusi udara sehingga sangat tidak bagus bagi lingkungan.

9.    Prinsip Ekofisiensi
Prinsip Ekofisiensi artinya semua bentuk pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan harus dengan meminimalkan risiko. Itu artinya dalam memanfaatkan sumber daya alam haruslah bertanggung jawab, mengambil minyak bumi di alam dibutuhkan sikap hemat sehingga ada keseimbangan antara kebutuhan dan keberadaanya minyak bumi sendiri dengan cara menggunakan alternatif lain .contohnya penggunaan biji jarak pada masa penjajahan sebagai bahan bakar pengganti minyak.

10.    Tehnologi Ramah Lingkungan.
Merupakan tehnologi ciptaan manusia berupa alat tranportasi , tehnologi ini diciptakan karena seseorang mempunyai kesadaran akan  lingkungan sekitarnya, lingkungan yang semakin parah, dan bahan bakar yang ada sekarang semakin menipis, sehingga terciptalah tehnologi yang ramah lingkungan dengan penggunaan bahan bakar organik dan bermanfaat bagi manusia dalam menjaga lingkungannya. Contohnya : Seperti Mobil listrik bernama ELITS yang merupakan hasil eksperimen yang dilakukan  oleh tim Laboratorium Konversi Energi Teknik Elektron ITS, yang tujuannya untuk mengantisipasi cadangan minyak bumi yang semakin menipis.

11.    Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbaharui
Sumber Daya Alam yang dapat diperbaharui ialah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan lagi setelah pemakaian karena kemampuan pembaharuan kembali dalam waktu yang relative cepat sehingga sumber daya ala mini tidak akan habis. Contohnya :Air, udara , kesuburan tanah, fauna, dan flora.

12.    Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbaharui.
Adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui jika digunakan secara terus menerus , lama-kelamaan akan habis dan tidak dapat dihasilkan sendiri oleh manusia.
Sumber daya alam yang dihasilkan bumi yang tidak dapat diperbaharui sebagian besar berupa mineral-mineral bumi seperti mineral logam (timah, bijih besi, emas, bauksit dan nikel), mineral nonlogam (marmer, fosfat, pasir dan batu ) serta sumber daya alam energi yaitu: minyak bumi, gas bumi dan batu bara.












BAB III
PEMBAHASAN
A.    PERKEMBANGAN  ALAT  TRANSPORTASI
Penemuan roda dua merupakan peranan penting dalam bertransportasi karena roda dua  yang bentuknya bundar dapat diperlukan gerakan yang mudah, kemudian lebih dipermudah lagi dengan digunakannya binatang penarik, sehinnga beban manusia makin ringan. Setelah ditemukannya mesin dapat menggerakkan roda, maka transportasi bukan hanya lebih ringan, tetapi juga lebih cepat.
Penemuan terbesar di dunia setelah penemuan alphabet atau huruf adalah penemuan alat transportasi. Tidak ada lagi tempat didunia ini yang tidak bisa didatangi, semua titik-titik terpencilpun masih bisa diakses dengan alat transportasi, manusiapun tidak perlu lagi membuang waktu berbulan-bulan untuk menuju sebuah lokasi yang letaknya sangat jauh. Dengan adanya pilihan alat transportasi sudah terbuka lebar saat ini. Perkembangan transportasi mengikuti perkembangan informasi serta pembangunan yang berkembang pesat, dalam hal ini alat transportasi berperan sebagai penghemat biaya produksi dalam hal mempersingkat jarak dan waktu .
Perkembangan transportasi yang berkembang pesat  menghilangkan pemisah dalam batas- batas Negara baik dalam segi ekonomi, kerjasama dunia, sosial dll. Alat transportasi yang didukung dengan tehnologi elektronik atau mekanik seperi mobil yang selalu mengalami perubahan dari masa kemasa yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga menghasilkan mobil yang canggih dalam kecepatan dan bentuknya.
 contoh perkembangan alat transportasi:
Perkembangan ilmu pengetahuan alam tehnologi telah dapat mengubah system transportasi dalm kehidupan manusia, banyak kemudahan yang bisa dinikmati bahkan seakan-seakan menyebabkan dunia menjadi lebih sempit.
Sebelum adanya perkembangan ilmu pengetahuan alam dan tehnologi transportasi darat dilakukan dengan jalan kaki, berkuda, kereta lembu, kereta kuda, atau unta untuk dipadang pasir. Adapun setelah dikembangkannya ilmu pengetahuan dan tehnologi sarana dan prasarana alat transportasi menjadi lebih mudah. Misalnya: sepeda motor, mobil, bis truk, kereta api, jembatan dengan kekuatan tertentu sesuai dengan kebutuhan kendaraan yang boleh melewatinya. Untuk tranportasi melalui laut telah dapat dibuat sesuai kebutuhan yang dimasuki kapal dengan ukuran tertentu. Bahkan, sekarang dibuat kapal laut yang bertenaga nuklir. Transportasi lewat udara diamna sebelum ada industri pesawat terbang. Dengan perkembangan tehnologi dapat diciptakan industry pesawat terbang dengan kecepatan lebih besar dibanduingkan kecepatan suara.
Pesawat yang menggunakan tehnologi tinggi, misalnya pesawat Concorde 602 (pesawat terbang tranportasi supersonic) yang mempunyai kecepatan 1.400 mil per jam, Uni jauh lebih cepat bila dibandingkan dengan pesawat jet buatan Jerman, (VI) yang digunakan dalam perang dunia ke II yang mempunyai kecepatan 300 mil perjam . dengan peasawat Concore 002 jarak lLondon –New York dapat ditempuh dengan waktu kurang lebih 3 setengah jam. Dapat dibanyangkan dua buah kota yang letaknya di dua benua yang dipisah oleh samudera seakan-akan hanya terletak pada jarak pendek saja karena dapat ditempuh dengan jarak waktu yang relative pendek





B.    DAMPAK ALAT TRANSPORTASI TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
Dampak yang ditimbulkan alat transportasi, dalam perkembangannya ada dampak positif dan ada negatif nya bagi manusia. Dengan banyaknya jenis alat transportasi yang memerlukan minyak bumi sebagai alat penggeraknya diberbagai Negara tentu hal ini sangat berpengaruh pada lingkungan, kemudian asap-asap yang dikeluarkan dari kendaraan bermotor yang mengakibatkan polusi udara diperkotaan, namun berpindah dari hal itu alat transportasi juga memiliki dampak positif pada kenyamanan bertransportasi.
Dampak positif :
1.    Bagi masyarakat pedesaan, alat transportasi akan terasa sangat penting untuk menghubungkan mereka kekota atau kedaerah lain dalam memenuhi segala kebutuhannya. Jarak desa dengan kota yang jauh akan menjadi penghambat terhadap pertumbuhan desa. Tanpa adanya alat tranportasi semuanya akan terasa sangat sulit.
2.    Menghemat waktu, dalam perjalanan ketempat yang jaraknya jauh.
3.    Pencemaran udara yang diakibatkan alat-alat transportasi selain memberikan dampak negatif, juga dapat memberikan dampak positif antara lain, lahar dan partikulat-partikulat yang disemburkan gunung berapi yang meletus, bila sudah dingin menyebabkan tanah menjadi subur, pasir dan batuan yang dikeluarkan gunung berapi yang meletus dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan.
4.    Gas karbon monoksida bila bereaksi dengan oksigen di udara menghasilkan gas karbon dioksida bisa dimanfaatkan bagi tumbuh-tumbuhan untuk melangsungkan fotosintesis untuk menghasilkan karbohidrat yang sangat berguna bagi makhluk hidup.

Dampak negatif :
1.    Minyak bumi pada saat ini masih merupakan sumber daya alam yang paling utama untuk memenuhi kebutuhan energi dunia. Hal ini dapat disaksikan bahwa segala mesin, kereta api, kapal laut, pesawat terbang, mobil, semua alat transportasi ,merupakan sarana transportasi yang menggunakan bahan bakar minyak bumi, sedangkan minyak bumi adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable) jika ini terus dikuras habis, maka lingkungan yang ideal yang tak kan pernah dirasakan oleh generasi yang akan datang.
2.    Dengan perkembangan tehnologi, perubahan alam menjadi tidak estetis, misalnya: asap kendaraan bermotor yang bercampur dengan debu akan membentuk oksidasi nitrogen di udara sehingga akan terbentuk awan kecoklatan, hal ini sangat mengganggu pada waktu menikmat keindahan alam. Adanya kapal pengangkutan minyak yang bocor atau meledak dilautan dapat mengganggu keindahan taman laut.
3.    Pencemaran suara dan pencemaran udara yang dapat mengganggu psikologis manusia. Bunyi keras alat transportasi dapat merusak pendengaran dan dapat mengakibatkan tuli.Udara yang kotor dapat mengakibatkan polusi udara. Timbulnya pencemaran suara (kebisingan) dan pencemaran udara. Hal tersebut dapat diakibatkan dari kontruksi alatnya maupun ulah orang yang kurang bertanggung jawab .
Misalnya: Pesawat Concorde 002 yang megah dan berkecapatan menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu lingkungan. Pesawat ini juga mengeluarkan gas NO2 yang sangat mengganggu lapisan ozon, stratosfer, (NO2, merupakan efek katalik oksida nitrogen).
4.    Berkurangnya lahan-lahan pertanian yang produktif karena dipakai untuk menampung kebutuhan akan jasa tranportasi seperti terminal, landasan kapal terbang atau parker kendaraan.
5.    Tingginya Kadar Pulotan akibat emisi (pelepasan) dari asap kendaraan bermotor. Hal ini menjadi ancaman serius bila dibiarkan begitu saja, bukan saja bagi lingkungan yang kita diami, lebih jauh ini bisa mengakibatkan menurunnya derajat kesehatan masyarakat dengan terjangkitnya penyakit saluran pernapasan akibat polusi udara.

C.    UPAYA MENGATASI MASALAH LINGKUNGAN HIDUP YANG DITIMBULKAN ALAT TRANSPORTASI
Alat Transportasi telah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat modern, apalagi jika menyangkut transportasi publik, ketersedian transportasi publik yang komperhensif akan sangat mempengaruhi mobilitis sebuah kota. Apalagi pengaruhnya terhadap lingkungan disekitarnya, dikebanyakan kota besar di seantero dunia hal ini menjadi masalah serius maka dari itu diperlukan sebuah upaya untuk mengatasi lingkungan hidup yang ditimbulkan alat transportasi.
Berbagai aktivitas manusia membutuhkan energi, seperti batu bara, minyak bumi, air, sinar matahari, angin dll. Permasalahan global saat ini adalah semakin berkurangnya cadangan minyak bumi dunia sementara kebutuhan bahan bakar harus tersedia.
Penerapan Prinsip ekoefisiensi dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar antara lain:
1.    Penggunaan sumber energi alternatif yang dapat diperbaharui, seperti tenaga angin, air, biomassa, dan bahan bakar organik.
2.    Dengan menggunakan akalnya manusia dapat menciptakan mobil yang ramah lingkungan. Seperti Mobil listrik bernama ELITS yang merupakan hasil eksperimen yang dilakukan  oleh tim Laboratorium Konversi Energi Teknik Elektron ITS, yang tujuannya untuk mengantisipasi cadangan minyak bumi yang semakin menipis. 
 Menerapkan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperbaharui dengan memperhatikan daya dukungnya dan tampungnya.
3.    Salah satu cara yang paling mudah untuk mengurangi asap kendaraan bermotor antara lain program “bike to work”, serta “one man tree” sebagai salh satu cara untuk mengurangi asap kendaraan bermotor.




















BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dalam perkembangannya tehnologi alat transportasi memberikan sumbangan yang besar pada kenyamanan bertransportasi seperti tersedianya mobil, sepeda motor, pesawat terbang, kereta api, kapal laut dll. Yang dulunya perjalan menuju keluar negeri memerlukan waktu yang lama namun sekarang hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja untuk sampai ketempat tujuan. Namun dilihata dari sisi lain Alat transportasi juga memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, sehingga diperlukan upaya untuk meminimalisir hal tersebut.

B.    SARAN
Keistemewaan manusia adalah kemampuan akalnya yang tak terbatas dalam menciptakan sesuatu yang belum ada sebelumnya seperti alat tranportasi yang sekarang ini beragam, namun hal itu harus juga memikirkan dampak yang akan terjadi pada alat yang diciptakan, sehingga manfaatnya berguna baik bagi manusia maupun alam.









DAFTRA PUSTAKA


•    Hariyanto,Tri, Detik-detik Ujian Nasional Geografi, PT. Intan Pariwara, Klaten: 2010
•    Mwawardi dan Ir. Nur Hidayati, IAD-ISD-IBD, CV. Pustaka Setia, Bandung:2002.
•    Purnama, Heri, Ilmu Alamiah Dasar, PT Renika Cipta, Jakarta : 1997.
•    http://tekno.liputan6.com/read/250540/ITS.Luncurkan.Mobil.Ramah.Lingkungan. 03/10/2011
•    http://walhijabar.wordpress.com/2007/12/31/sistem-transportasi-dan-dampak-bagi-lingkungan.03/10/2011




Proses Terciptanya Alam Semesta Menurut Al-Qur’an dan Teknologi Modern (IAD)



    Dalam salah satu teori mengenai terciptanya alam semesta (teori Big Bang). Disebut bahwa alam semesta tercipta dari sebuah ledakan kamsis sekitar 10-20 miliar tahun lalu yang mengakibatkan adanya ekspansi (pengembangan) alam semesta. Sebelum terjadinya ledakan kosmis tersebut, seluruh ruang materi dan energi terkumpul dalam sebuah titik. Mungkin banyak diantara kita yang telah membaca teori tersebut.
    Sekarang mungkin ada diantara kita yang ingin tahu bagaimana Al-Qur’an menjelaskan tentang terbentuknya alam semesta ini. Dlam Al-Qur’an surah Al-Anbiyaa’ (surah ke-21) ayat 30 disebutkan bahwa :
    •          •        
Artinya :
 “dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui langit dan bumi itu keduanya dahulunya adalah suaatu yang padu, kemudian kami pisahkan antara keduanya. Dan air Kami jadikan sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka beriman?”
Lalu dalam surah fushsilat (surah ke-41) ayat 11 Allah berfirman :
          •        
Artinya :
“Kemudian dia menuju langit dan langit itu masih merupakan asap. Lalu dia berkata kepadanya dan kepada bumi :”datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa”. Keduanya menjawab :”Kami dating dengan suka hati”.
Kata asap dalam ayat diatas tersebut menurut para ahli tafsir adalah merupakan kumpulan dri gas-gas dan partikel-paartikel halus baik dalam bentuk padat maupun cair pada temperatur yang tinggi maupun rendah dalam suatu campuran yang lebih atau kurang stabil.
Lalu dalam surah Ath-Thalaaq (surah ke-65) ayat 12 Allah berfirman :
        •    •      •         
Artinya :
“Allah lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula pada bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuat dan sesungguhnya Allah ilmunya benar-benar meliputi segala sesuatu”.

Para ahli menafsirkan bahwa kata tujuh menunjukkan sesuatu yang jamak (lebih dari satu), dimana secara tekstual hal ini mengindikasikan bahwa di alam semesta ini terdapat lebih dari satu bumi seperti bui yang kita tempati sekarang ini.
Beberapa hal yang mungkin mengejutkan bagi para pembaca al-Qur’an di abad ini adalah fakta tentang ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menyebutkan tentang tiga kelompok benda yang diciptakan (Nya) yang ada di alam semesta yaitu benda-benda yang ada di langit, Benda-benda yang berada dibumi dan benda-benda yang berada diantara keduanya.Kita dapat menemukan hal ini pada beberapa surah yaitu surah At-Thoha (surah ke-20) ayat 6 yang berbunyi :
              
Artinya :
“Kepunyaan-Nya lah semua yang ada di langit, semua yang berada di bumi, semua yang berada diantara keduanya dan semua yang berada di bawah tanah”.
Lalu dalam surah Al-Furqaan (surah ke-25) ayat 59 yang berbunyi :
                    
Artinya :
“Yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa”.
Juga dalam surah As-Sajdah (surah ke-32) ayat 4 yang berbunyi :
                            
Artinya :
“Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa...”.
Dan surah Qaaf (surah ke-50) ayat 58 yang berbunyi :
   •    
Artinya :
“Dan sesungguhnya telah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, dan Kami sedikitpun tidak di timpa keletihan”.
    Dari surah-surah tersebut di atas terlihat bahwa secara umum proses terciptanya jagat raya ini berlangsung dalam enam periode atau masa dimana tahapan dalam proses tersebut saling berkaitan. Disebutkan pula bahwa terciptanya jagat raya terjadi melalui proses pemisahan massa yang tadinya bersatu. Selain itu disebutkan pula tentang lebih dari satu langit dan bumi dan keberadaan ciptaan diantara langit dan bumi.
    Dari uraian di atas kita dapat menyimpulkan bahwa sebelum para ahli mengemukakan tentang teori Big Bang yang dimulai sejak tahun 1920-an, ayat-ayat Al-Qur’an telah jelas menceritakan bagaimana alam semesta ini tebentuk.
    Ilmu pengetahuan modern, Ilmu astronomi, baik yang berdasarkan pengamatan maupun berupa teori, dengan jelas menunjukkan bahwa pada suatu saat seluruh alam semesta ini masih berupa gumpalan-gumpalan asap (yaitu komposisi gas yang sangat rapat dan tak tembus pandang, The First Three Minutes, a modern  View of the origin of the Universe, Wein Berg, Hal 94-105) hal ini merupakan sebuah prinsip yang tidak diragukan lagi menurut standar astronomi modern. Para ilmuan sekarang dapat melihat pembentukan bintang-bintang baru dari peninggalan ”gumpalan-gumpalan asap” semacam itu.
Bintang-bintang yang berkilauan yang kita lihat pada malam hari sebagaimana seluruh alam semesta , dulunya berupa materi “asap” semacam itu. Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an yang berbunyi :
     
Artinya :
Kemudian Dia menuju kepada pencipta langit dan langit itu masih merupakan asa.
Karena bumi dan langit di atasnya (matahari, bulan, bintang, planet, galaksi dan lain-lain) terbentuk dari gumpalan-gumpalan asap yang sama, maka data di tarik kesimpulan bahwa matahari dan bumi dahulunya merupakan satu kesatuan. Kemudian mereka berpisah dan terbentuk dari asap yang homogen ini. Allah telah berfirman dalam surah Al-Anbiyaa’ (surah ke-21) ayat 30 yang berbunyi :
    •          •          
Artinya :
Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulunya adalah suatu yang padu, kemudian ami pisahkan antara keduanya.
Dr.Alfred Kroner adalah salah satu ahli ilmu bumi terkemuka. Ia adalah Profesor Geologi dan kepala departemen Geologi pada institute of Geosciences, Johannes Gutenberg University, Mainz, Jerman. Ia berkata : Jika menilik tempat asal Muhammad…saya piker sangat tidak mungkin jika ia bisa mengetahui sesuatu semisal asal mula alam semesta dari materi yang satu, karena para ilmuan saja baru mengetahui hal ini dalam beberapa tahu yang lalu melalui berbagai cara yang rumit dan dengan teknoogi mutakhir inilah kenyataannya. Ia berkata : “Seseorang yang tidak mengaethaui apa pun tentang Fisika itinti 14 abad yang lalu, menurut saya tidak akan pernah bisa mengetahui melalui pemikiran sendiri bahwa dulunya bumi dan langit berasal dari hal yang satu”.
    Pada tahun 1929,di observatorium California Mount Wilson, Asttronomi berkebangsaan Amerika Edwin Hubble menghadirkan salah satu penemuan terbesar dalam sejarah astronomi . Ketika mengamati bintang-bintang dengan teleskop raksasa, ia dapati bahwa cahaya dari bintang-bintang itu berubah di ujung spektrumnya menjadi merah dan bahwa perubahan ini lebih memperjelas bahwa itu berpengaruh bagi dunia ilmu pengetahuan karena menurut aturan ilmu Fisika yang sudah di akui spectrum cahaya berkedip-kedip yang bergerak mendekati tempat observasi tersebut cenderung mendekati warna lembayung , sedangkan spektrum cahaya berkedip-kedip yang menjauh dari tempat observasi itu cenderung mendekati warna merah. Artinya, bintang-bintang itu menjauh dari kita secara tetap.
Kesimpulannya :
    Dari pengamatan para ahli dan Al-Qur’an, alam semesta berkembang semakin luas dan menjauhi satu dengan yang lainnya. Perkembangan alam semesta ini pasti berakhir pada suatu saat nanti atau pada akhir alam semesta akan hancur berkeping-keping. Penciptaan langit dan bumi menurut Al-Qur’an terjadi selama enam masa atau enam periode yang merupakan kumpulan dari gas-gas dan partikel-partikel halus dalam bentuk padat maupun cair serta dalam temperature yang tinggi dan rendah. Sebelum para ahli teori astronomi mengemukakan teorinya tentang alam semesta, Al-Qur’an sudah terlebih dahulu menjelaskan tentang pembentukan alam semesta melalui ayat-ayat yang disebutkan tadi.

makalah ulumul hadits(Syar'u Man Qablana)

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah swt. Tuhan Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyanyang, yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Syar’u Man Qablana”, sebagai tugas Mata Kuliah Ushul Fiqh A yang diasuh oleh Bapa (Drs.H.M.Hanafiah, M.HUM)
    Salawat dan salam semoga tercurah selalu kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw. Beserta keluarga, sahabat, kerabat, dan pengikut-pengikut beliau hingga akhir zaman.
    Penulis menyadari bahwa makalah ini masih ada kekurangan baik dari segi penulisan maupun bahasa yang digunakan. Untuk itu penulis mohon maaf dan kami mengharapkan saran-saran dan kritik yang sifatnya membangun. Semoga sebuah makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, dan penulis pada khususnya.






Banjarmasin, 29 Desember 2011


Penulis           


i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………….…………………..….i
Daftar Isi…………………………………………………………………………...…..ii
Bab I……………………………………………………………….……………….….1
Pendahuluan……………………………………………………………….......1
        Latar Belakang……………………………………………….………..1
        Rumusan Masalah..................................................................................1
         Metode Penelitian……………………………………………………...2
        Tujuan Penelitian………………………………………………………2
Bab II…………………………………………………………………………………..3
Pembahasan……………………………………………………………………3
    Pengertian Syar’u Man Qablana……………………………………….3
    Pembagian Syar’u Man Qablana………………………………………4
    Hukum Syar’u Man Qablana................................................................10
    Pendapat Ulama tentang Syar’u Man Qablana.....................................10
Bab III………………………………………………………………………………..12
Penutup……………………………………………………………………….12
        Kesimpulan…………………………………………………………...12
        Saran………………………………………………………………….12



ii
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Mempelajari ilmu ushul fiqh mempunyai manfaat yang sangat urgen, terutama untuk dapat menjabarkan, memahami dan mentranformasikan maksud nash-nash syariah kedalam suatu format hukum syariat agar sesuai dengan tujuan syari’ (المصالح التي استهدفها الشارع الحكيم).  Ilmu ushul fiqh adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang dipakai para imam mujtahid untuk menggali dan menetapkan hukum syar’I dari nash. Artinya ilmu ushul fiqh merupakan kajian metodologis untuk mengambil dan menggeneralisasikan suatu illat dari nash serta cara yang paling tepat untuk penetapannya. Dalam arti lain, ushul fiqh adalah untuk menjembatani antara nushusu syariah yang terbatas dan kejadian-kejadian actual yang tidak terbatas (An-Nushus mutanaahiyah wal waqa’I gahiru mutanaahiyah). Hal ini dimaksudkan agar Al-qur’an dan Hadis dapat melebar (menjawab problematika umat) maka dibuatlah sebuah metodologi.
Dalam literatur ilmu ushul fiqh salah satu permasalahan yang dikaji adalah Metode Syar’u man Qablana (syariat para nabi sebelum Muhammad). Meskipun kepopulerannya setingkat lebih bawah dari pembahasan metode ijma’, istihsan, maslahah mursalah, namun metode ini tak luput juga dari pembahasan dan perdebatan para ulama ushul. Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan dipaparkan beberapa uraian penting seputar problem Metode Syar’u man Qablana. Uraian akan dijabarkan dalam 2 bahasan:
Pembahasan pertama    :  hakekat metode syar’u man Qablana (ماهية أصل شرع من قبلنا).
Pembahasan kedua    : Tingkat keautentikan kedudukan / kehujjahan syar’u man Qablana dalam hukum islam (مدى حجية شرع من قبلنا في الشريعة الإسلامية)

B.    RUMUSAN MASALAH
Dalam hal ini penulis berusaha membahas beberapa masalah yakni sebagai berikut :
1.    Apa yang dimaksud Syar’u Man Qablana?

1
2.    Apa saja Pembagian Syar’u Man Qablana?
3.    Apa hukum Syar’u Man Qablana?
4.    Bagaimana pendapat ulama tentang syar’u Man Qablana?



C.    Metode Penelitian
Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode library research yaitu mengambil dan menelaah buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang dibahas sebagai bahan acuan untuk mempermudah proses pembuatan makalah ini.


D.    Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1)    Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Syar’u Man Qablana.
2)    Kita bisa mengetahui pembagian dari Syar’u Man Qablana
3)    Agar kita tahu hukum Syaar’u Man Qablana
4)    Untuk mengetahui apa pendapat ulama tentang syar’u Man Qablana
5)    Untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Ilmu Kalam.









2
BAB II
PEMABAHASAN
A.    PENGERTIAN SYAR’U MAN QABLANA

Syar’u man Qablana berasal dari kata Syara’a dan Qabl.  Kata Syar’u/syir’ah yang berarti harfiahnya syariat merupakan kata jadian dari asal kata Syara’a, pada dasarnya berarti sebuah aliran air, namun dapat berarti pula sebuah agama, hukum syariat. Sesuai dengan firman Allah :
لكل جعلنا منكم شرعة ومنهاجا
Sedangkan Qablana berarti sebelum Islam, yaitu syariat-syariat yang diturunkan Allah SWT kepada nabi-nabi yang diutus sebelum Muhammad SAW.
Abdul Wahab Khallaf (1978) menyebutkan bahwa syar’u man Qablana adalah berhubungan dengan “mâ syara‘aha Allah liman sabaqana min al-umam” (syari’at yang telah diturunkan Tuhan kepada orang-orang yang telah mendahului Islam (hukum-hukum para Nabi terdahulu). Sedangkan Abu Zahrah (t.t.: 241) membatasi bahwa syari’at-syari’at yang diturunkan tersebut adalah syari’at samawiyyah. Lebih  jelas lagi, Zaidan (1998) mengatakan bahwa Syar’u man Qablana adalah “al-ahkam allati syara’aha Allah Ta’ala liman sabaqana min al-umam, wa anzalaha ‘ala anbiyaihi wa rusulihi litablighiha litilka al-umam” (hukum-hukum yang telah disyari’atkan Tuhan kepada umat-umat sebelum Islam yang diturunkan melalui para Nabi dan para Rasul untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat pada waktu itu).
Berkaitan dengan posisi syar’u man Qablana, Zuhaili (2001) menyatakan bahwa dengan diutusnya Muhammad sebagai nabi pada tahun 611 Masehi, maka sejak itu pula bahwa syari’at Nabi Muhammad adalah penutup segala syari’at yang diturunkan Tuhan. Kendati demikian, Zuhaili juga mengatakan bahwa keadaan seperti itu masih menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan para ahli usul al-fiqh, khususnya berkaitan dengan keterikatan Nabi Muhammad secara pribadi dengan syariat sebelum ia menjadi nabi, termasuk pula di dalamnya pengikut-pengikut Nabi Muhammad samapai sekarang.
B.    PEMBAGIAN SYAR’U MAN QABLANA

Pembagian syar’u Man Qablana dan contohnya :
Syar’u Man Qablana dibagi menjadi dua bagian. Pertama, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ulama’ sepakat bahwa macam pertama ini jelas tidak termasuk syariat Islam. Kedua, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun disebutkan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Pembagian kedua ini diklasifikasi menjadi tiga :

1.    Ajaran agama terdahulu yang telah dihapuskan oleh syariat Islam (dimansukh).

Ajaran agama terdahulu tersebut tidak termasuk syariat agama Islam  menurut kesepakatan semua ulama.
Misalnya Q.S. al-An’am ayat 146 sebagai berikut :
    •                             
Artinya :
“Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku. Sedangkan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka, dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar”.


4
Pesan normatif di atas menceritakan apa yang diharamkan kepada umat Yahudi, namun hal tersebut tidak berlaku bagi umat Islam karena ada ayat lain dalam Alqur’an yang membatalkan ketentuan tersebut. Ayat yang dimaksud adalah Q.S. al-An’am ayat 145 yang berbunyi sebagai berikut :
       •          ••        •           •      
Artinya:
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi—karena sesungguhnya semua itu kotor—atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Contoh lain sebagaimana disebutkan dalam Yahya (1993) yang menjelaskan bahwa pada zaman Nabi Musa cara menebus dosa (bertobat) atas kesalahan yang telah dilakukan adalah dengan bunuh diri. Setelah Islam datang, syari’at tersebut kemudian tidak berlaku lagi (mansukh) dengan turunnya ayat pada Q.S. Huud : 3 sebagai berikut :
      . . . . . . . . . . .
Artinya :
“Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya”.

5
Berdasarkan pesan dalam ayat di atas, umat Muhammad yang ingin menebus dosa cukup berhenti melakukan perbuatan yang dipandang memiliki konsekuensi dosa dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan dengan dibuktikan secara nyata adanya tekad yang terealisasi secara empiris bahwa perbuatan dosa tersebut tidak diulangi lagi. Begitu juga dengan kotoran yang dipandang najis apabila mengenai salah satu pakaian. Dalam syari’at terdahulu pakaian tersebut harus dipotong sesuai dengan bagian pakaian yang kena najis. Namun setelah Islam lahir, kewajiban seperti ini tidak ditetapkan kepada Nabi Muhammad dan umatnya. Kenyataan ini dapat dilihat pada Q.S. 74: 4 (yang artinnya: Dan pakaianmu bersihkanlah).
Berdasarkan ayat-ayat Alqur’an di atas, para ahli usul al-fiqh dapat menentukan dengan mudah bahwa syar’u man Qablana semacam itu sudah tidak berlaku lagi karena telah dibatalkan atau diganti (mansukh) oleh ayat Alqur’an sendiri yang nota bene merupakan syari’at Nabi Muhammad.

2.    Ajaran yang ditetapkan diwarisi oleh syariat islam. Dianggap syariat Islam melalui al-Qur’an dan al-Sunnah.
Contohnya perintah menjalankan puasa. Pada bentuk kedua ini justru Nabi Muhammad dan umatnya mewarisi dan melanjutkan apa yang telah ditetapkan oleh umat terdahulu. Di antara warisan hukum itu dapat dilihat pada Q.S. Al-Baqarah : 183 yang berbunyi sebagai berikut:
                
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Warisan lain yang ditetapkan untuk umat Nabi Muhammad adalah perintah berkurban yang sebelumnya pernah diwajibkan kepada Nabi Ibrahim. Ketentuan itu tetap diberlakukan untuk Muhammad dan umatnya berdasarkan pernyataan Nabi Muhammad sendiri melalui sabdanya:
6
 “Berkurbanlah karena yang demikian itu adalah sunnah bapakmu, yaitu Ibrahim”.

3.    Ajaran yang tidak ditetapkan oleh Syari’at islam.

a) Yang diberitakan kepada Islam baik melalui al-Qur'an atau as-Sunnah, tetapi tidak tegas diwajibkan kepada Islam sebagaimana diwajibkan kepada umat sebelum Islam.
Tidak ada penegasan dari syariat Islam apakah dinaskh atau dianggap sebagai syariat Islam. Pembagian ketiga inilah yang menjadi inti pokok pembahasan dalil syara’ ini(Syar’u Man Qablana) :
Misalnya Q.S.5:32 yang menyebutkan:
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.
Begitu juga pada Q.S. 5: 45 yang artinya sebagai berikut:
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas)-nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Pada kedua ayat di atas terlihat dengan jelas bahwa Tuhan menceritakan adanya kewajiban kepada Bani Israil hukum yang tercatat dalam Taurat. Namun tidak menjelaskan apakah ketentuan itu berlaku juga terhadap umat Islam atau tidak. Tidak adanya kejelasan pada ayat itu menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan para ahli usul al-fiqh, apakah hal tersebut diberlakukan juga untuk umat Islam atau tidak mengingat ketentuan itu terdapat di dalam Alqur’an yang nota bene merupakan
7
Islam suci umat Islam.
Berkaitan dengan masalah tersebut, Bazdawi (t.t.: 232) mengatakan bahwa syari’at terdahulu yang tidak ditemukan ketegasan pengamalannya bagi umat Islam adalah tidak berlaku bagi umat Islam sampai ditemukannya dalil yang mewajibkannya. Namun yang populer dari pendapat Bazdawi adalah tentang anggapannya yang menyatakan bahwa ketentuan itu merupakan syari’at karena ia dituliskan kembali dalam Alqur’an, sehingga ia telah menjadi syari’at Muhammad. Hal ini ditanggapi berbeda oleh Hazm (1404, V: 149) yang mengatakan bahwa bentuk syari’at seperti itu hanya merupakan nass atau teks semata yang tidak perlu diamalkan.    
Sedangkan Syairazi (1985: 34) mengatakan bahwa perbedaan tersebut tampak semakin berkembang dengan adanya 3 kelompok yang berkiprah memberikan pendapat yakni: 1) bukan sebagai syari’at umat Islam, 2) sebagai syari’at Islam, kecuali adanya dalil yang membatalkannya, 3) semua syari’at terdahulu, baik syari’at Ibrahim, syari’at Musa (kecuali yang telah di-naskh oleh syari’at Isa), dan syari’at Isa sendiri adalah syari’at Islam.
Pendapat Mazhab-mazhab terhadap permasalahan yang ke tiga ini :
a.      Juhmuru al-Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian kalangan Syafi’iyah mengatakan bahwa hukum-hukum syariat umat sebelum Islam bila soheh maka menjadi syariat bagi Islam, tapi tinjauannya tetap melalui Wahyu dari Rasul bukan Islamb-Islamb mereka.
b.      Asya’irah Mu’tazilah, Si’ah dan yang Rajih dari kalangan Syafi’ie mengatakan bahwa syariat umat sebelumnya apabila tidak ditegaskan oleh syariat Islam, maka tidak termasuk syariat Islam. Pendapat mereka ini diambil juga oleh al-Ghazali, al-Amudi, al-Razi, Ibnu Hazm dan kebanyakan para ulama’.

Ada empat dalil yang dibuat tendensi mereka, para ulama’ yang menganggap bahwa syariat umat sebelum Islam adalah syariat Islam :
1. Syariat umat sebelum Islam adalah syariat Allah yang tidak ditegaskan kalausanya telah dinasakh, karena itu Islam dituntut mengikutinya serta mengamalkan berdasarkan firman Allah dalam surat al-An’am, ayat, 90, al-Nahl, ayat, 123 dan surat al-Syura, ayat, 13. Disebutkan juga bahwa Ibnu Abbas pernah melakukan Sujud Tilawah ketika membaca salah satu ayat al-Quran dalam surat shod(ص) ayat 24.
2. kewajiban menqadho’i shalat Fardhu berdasarkan hadis nabi”Barangsiapa yang tertidur atau lupa melakukan shalat maka Qadho’ilah kalau nanti sudah ingat” dan ayat”Kerjakanlah shalat untuk mengingatku” yang disebutkan oleh Nabi secara berurutan dengan hadis di atas. Ayat ini ditujukan pada Nabi Musa AS, karena itu seandainya Nabi tidak dituntut untuk mengikuti syariat nabi sebelumnya niscaya penyebutan ayat di atas tidak dapat memberikan faidah.
3. Ayat kelima dalam surat al-Ma’idah yang menyebutkan permasalahan Qishas. Ayat ini dibuat tendensi oleh para ulama’ akan kewajibannya Qishas dalam syariat Islam.
4. Nabi itu senang untuk mencocoki Ahli al-Qitab dalam permasalahan yang belum ditetapkan keberadaannya oleh Wahyu.

Ada empat dalil yang juga dipakai oleh mereka yang mengingkari syariat umat sebelum Islam sebagai syariat Islam, yaitu :
1. Ketika Nabi mengutus Muadz Bin Jabal ke Yaman beliau menanyainya tentang apa yang akan Muadz jadikan dalil ketika mau menghukumi suatu masalah. Sahabat Muadz menjawab “aku akan memakai al-Quran dan hadis dan bila aku dalam keduanya tidak mendapatkan jawaban permasalahan tersebut maka aku akan berijtihad.
2. Firman Allah yang menunjukkan bahwa Allah telah menciptakan syariat dalam masing-masing umat, baik umat Nabi Muhammad atau umat Nabi terdahulu.
3. Seandainya Nabi, umatnya wajib mengikuti syariat umat terdahulu, niscaya beliau wajib mempelajari syariat tersebut.
4. Syariat terdahulu adalah husus bagi umat tertentu, sementara syariat islam adalah syariat umum yang menasakh syariat-syraiat terdahulu.

b) Yang tidak disebut-sebut (diceritakan) oleh syari'at Islam.

C.    HUKUM SYAR’U MAN QABLANA
Jika Al-Qur’an atau sunah yang shahih mengisahkan suatu hukum yang telah disyariatkan pada umat yang dahulu melalui para rasul, kemudian nash tersebut diwajibkan kepada kita sebagaimana diwajibkan kepada mereka, maka tidak diragukan lagi bahwa syariat tersebut ditujukan juga kepada kita . dengan kata lain, wajib untuk diikuti, seperti firman Allah SWT. Dalam surah Al-Baqarah Ayat 183 :
            . . . .
Artinya :
 Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu……..
    Sebaiknya, bila dikisahkan suatu syariat yang telah di tetapkan kepada orang-orang terdahulu, namun hukukm tersebut telah di hapus untuk kita, seperti syariat nabi Musa bahwa seseorang yang telah berbuat dosa tidak akan di ampuni dosanya, kecuali dengan membunuh dirinya. Dan jika ada najis yang menempel pada tubuh, tidak akan suci kecuali dengan memotong anggota badan tersebut, dan lain sebagainya.
D.    PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG SYAR’U MAN QABLANA
Telah diterangkan diatas bahwa syariat terdahulu yang jelas dalilnya, baik berupa penetapan atau penghapusan yang telah disepakati oleh para ulama. Namun yang diperselisihkan adalah apabila pada syariat terdahulu tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hal itu diwajibkan pada kita sebelum diwajibkan pada mereka. Dengan kata lain, apakah dalil tersebut sudah dihapus atau dihilangkan untuk kita?Seperti firman Allah SWT, dalam surah Al-Maidah Ayat 32 :


10
                   ••  . . . . . . . . . . . .
Artinya :
oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain[411], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya
    Jumhur ulama Hanafiyah, sebagian ulama malikiyah, dan Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum tersebut disyariatkan juga pada kita dan kita berkewajiban mengikuti dan menerapkannya selama hukum tersebut teah diceritakan kepada kita serta tidak terdapat hukum yang me-nasakh-nya. Alasannya, mereka mereka menganggap bahwa hal itu termasuk di antara hukum-hukum tuhan yang telah disyariatkan melalui para rasul-Nya dan diceritakan kepada kita. Maka orang-orang mukallaf wajib mengikutinya. Lebih jauh, ulama hanafiyah mengambil dalil bahwa yang dinamakan pembunuhan itu adalah umum dan tidak memandang apakah yang dibunuh itu muslim atau kafir dzimmi, laki-laki atau pun perempuan, berdasarkan kemutlakan firman Allah SWT.
اللنَّفْسُ بِالنَّفْسِ
Sebagaimana ulama mengatakan bahwa syariat kita itu me-nasakh atau menghapus syariat terdahulu, kecuali apabila dalam syariat terdapat sesuatu yang menetapkannya. Namun, pendapat yang benar adalah pendapat pertama karena syariat kita hanya me-InasakhI syariat terdahulu yang bertentangan dengan syariat kita saja.

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Syar'u man qablana sebagaimana yang dimaksud Alqur’an dan para ahli usul al-fiqh terdahulu digunakan untuk menunjukkan dan membedakan syari'at nabi-nabi sebelum Islam dengan syari'at yang diterima Nabi Muhammad. Ada syariat terdahulu yang di nasakh (diganti oleh syariat islam) dan ada pula syariat yang diakui bahkan dilestarikan dalam ajaran agama islam.

.
B.Saran-Saran
    Dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangannya, karena itu penulis menyadari hal itu.Jadi, untuk saran dan kritik sangat diperlukan oleh penulisan.








12